Badan Amil Zakat Nasional
Republik Indonesia
BAZNAS
Logo Badan Amil Zakat Nasional
Gambaran umum
SingkatanBAZNAS
Dasar hukum pendirian
  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011[1]
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014[2]
SifatMandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Agama
Kementerian atau lembaga terkaitKementerian Agama
Struktur
KetuaSodik Mudjahid
Wakil KetuaZainut Tauhid Sa'adi
Pimpinan
  1. Saidah Sakwan
  2. Rizaludin Kurniawan
  3. Idy Muzayyad
  4. Syarifuddin
  5. Mokhamad Mahdum
  6. Neyla Saida Anwar
  7. Abu Rokhmad [Ex-Officio]
  8. Mochamad Agus Rofiudin [Ex-Officio]
  9. Agus Fatoni [Ex-Officio]
Sekretaris UtamaSubhan Cholid
Deputi I Bidang PengumpulanM. Arifin Purwakananta
Deputi II Bidang Penyaluran dan PendayagunaanM. Imdadun Rahmat
Kantor pusat
Jl. Matraman Raya No.134, RT.5/RW.4, Kb. Manggis, Kec. Matraman, Kota Jakarta Timur, DKI Jakarta 13150
Situsย web
https://baznas.go.id

Badan Amil Zakat Nasional (disingkat BAZNAS) adalah lembaga yang melakukan pengelolaan zakat secara nasional. BAZNAS merupakan Lembaga pemerintah nonstruktural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Agama. BAZNAS berkedudukan di ibu kota negara.

Keanggotaan

sunting

Keanggotaan BAZNAS terdiri atas 11 orang anggota yakni delapan orang dari unsur masyarakat (Ulama, tenaga profesional dan tokoh masyarakat Islam) dan tiga orang dari unsur pemerintah (ditunjuk dari kementerian/instansi yang berkaitan dengan pengelolaan zakat). BAZNAS dipimpin oleh seorang ketua dan seorang wakil ketua. Masa kerja BAZNAS dijabat selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.

Daftar Ketua BAZNAS

sunting

Kepengurusan

sunting

Struktur

sunting

BAZNAS Provinsi

sunting

BAZNAS Provinsi dibentuk oleh Menteri Agama atas usul gubernur setelah mendapat pertimbangan BAZNAS. BAZNAS Provinsi bertanggung jawab kepada BAZNAS dan pemerintah daerah provinsi. Saat ini BAZNAS Provinsi telah dibentuk di 34 provinsi. Khusus di Provinsi Aceh tidak menggunakan nama BAZNAS tetapi menggunakan Baitul Mal Aceh.[7] Berikut adalah daftar BAZNAS Provinsi dan Baitul Mal di seluruh Indonesia:

  1. Baitul Mal Aceh
  2. BAZNAS Provinsi Sumatera Utara
  3. BAZNAS Provinsi Sumatera Barat
  4. BAZNAS Provinsi Riau
  5. BAZNAS Provinsi Jambi
  6. BAZNAS Provinsi Sumatera Selatan
  7. BAZNAS Provinsi Bengkulu
  8. BAZNAS Provinsi Lampung
  9. BAZNAS Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
  10. BAZNAS Provinsi Kepulauan Riau
  11. BAZNAS Provinsi Jakarta
  12. BAZNAS Provinsi Yogyakarta
  13. BAZNAS Provinsi Jawa Barat
  14. BAZNAS Provinsi Jawa Tengah
  15. BAZNAS Provinsi Jawa Timur
  16. BAZNAS Provinsi Banten
  17. BAZNAS Provinsi Bali
  18. BAZNAS Provinsi Nusa Tenggara Timur
  19. BAZNAS Provinsi Nusa Tenggara Barat
  20. BAZNAS Provinsi Kalimantan Barat
  21. BAZNAS Provinsi Kalimantan Tengah
  22. BAZNAS Provinsi Kalimantan Selatan
  23. BAZNAS Provinsi Kalimantan Timur
  24. BAZNAS Provinsi Kalimantan Utara
  25. BAZNAS Provinsi Sulawesi Utara
  26. BAZNAS Provinsi Sulawesi Tengah
  27. BAZNAS Provinsi Sulawesi Selatan
  28. BAZNAS Provinsi Sulawesi Tenggara
  29. BAZNAS Provinsi Sulawesi Barat
  30. BAZNAS Provinsi Gorontalo
  31. BAZNAS Provinsi Maluku
  32. BAZNAS Provinsi Maluku Utara
  33. BAZNAS Provinsi Papua
  34. BAZNAS Provinsi Papua Barat

BAZNAS Kabupaten/Kota

sunting

BAZNAS Kabupaten/Kota dibentuk oleh Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama atas usul bupati atau wali kota setelah mendapat pertimbangan BAZNAS. BAZNAS kabupten/kota bertanggung jawab kepada BAZNAS Provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota.

Unit Pengumpul Zakat BAZNAS

sunting

Unit Pengumpul Zakat (disingkat UPZ) adalah satuan organisasi yang dibentuk oleh BAZNAS untuk membantu pengumpulan zakat. Hasil pengumpulan zakat oleh UPZ wajib disetorkan ke BAZNAS, BAZNAS provinsi atau BAZNAS kabupaten/kota.

UPZ yang dibentuk oleh BAZNAS terdapat pada:

UPZ yang dibentuk oleh BAZNAS Provinsi terdapat pada:

UPZ yang dibentuk oleh BAZNAS Kabupaten/Kota terdapat pada:

Saat ini BAZNAS telah membentuk berbagai UPZ yang tersebar di berbagai instansi pemerintah, swasta, masjid dan kantor perwakilan negara / lembaga asing. Berikut daftar UPZ yang telah dibentuk oleh BAZNAS per 18 Maret 2022:

Lihat pula

sunting

Referensi

sunting
  1. ^ "Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara Badan Pemeriksa Keuangan. 25 November 2011. Diakses tanggal 31 Maret 2026.
  2. ^ "Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara Badan Pemeriksa Keuangan. 25 November 2011. Diakses tanggal 31 Maret 2026.
  3. ^ "Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 103 Tahun 2004 tentang Perubahan Susunan Keanggotaan Badan Amil Zakat Nasional Sebagaimana Dimaksud Dalam Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2001 Tentang Badan Amil Zakat Nasional". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara Badan Pemeriksa Keuangan. 11 Agustus 2015. Diakses tanggal 31 Maret 2026.
  4. ^ "Ada Bambang Sudibyo, Inilah 11 Anggota Badan Amil Zakat Nasional 2015-2020". setkab.go.id. 11 Agustus 2015. Diakses tanggal 31 Maret 2026.
  5. ^ "Menag Lantik Pengurus Baznas Periode 2020-2025". republika.id. 31 Desember 2020. Diakses tanggal 31 Maret 2026.
  6. ^ "Sah! Ini Daftar dan Profil 8 Pimpinan BAZNAS RI 2026-2031". Humas BAZNAS Barru. 11 Februari 2026. Diakses tanggal 31 Maret 2026.
  7. ^ Pembentukan BAZNAS tidak berlaku untuk ACEH

Pranala luar

sunting

๐Ÿ“š Artikel Terkait di Wikipedia

Amil

Amil (bahasa Arab: ุนุงู…ู„code: ar is deprecated ) dalam zakat adalah semua pihak yang bertindak mengerjakan yang berkaitan dengan pengumpulan, penyimpanan

Amil nitrit

Amil nitrit adalah senyawa kimia dengan rumus kimia C5H11ONO. Berbagai isomer diketahui, tetapi semuanya memiliki gugus amil yang terikat pada gugus fungsi

Amil nitrat

Amil nitrat adalah senyawa kimia dengan rumus molekul CH3(CH2)4ONO2. Molekul ini terdiri dari 5-karbon gugus amil yang terikat kepada gugus fungsi nitrat

Nahdlatul Ulama

Nahdlatul Ulama (NU; bahasa Arab: ู†ู‡ุถุฉ ุงู„ุนู„ู…ุงุกcode: ar is deprecated , har.ย 'Kebangkitan Ulama', pelafalan dalam bahasa Indonesia: [nahหˆdatสŠl สŠหˆlama])

Pakuan Pajajaran

berbatu dengan batu besar yang indah dihubungkan oleh "Gang Amil". Lahan di bagian utara Gang Amil ini bersambung dengan Balekambang ("rumah terapung"). Balekambang

Tert-Amil alkohol

tert-Amil alkohol (TAA) atau 2-metilbutan-2-ol (2M2B), adalah sebuah pentanol bercabang. Secara historis, TAA telah digunakan sebagai obat bius dan baru-baru

2-Pentanol

2-Pentanol (nama IUPAC: pentan-2-ol; juga disebut sec-amil alkohol) adalah sebuah senyawa kimia organik. Senyawa ini digunakan sebagai pelarut dan zat

Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia

Penanggulangan Bencana (BNPB) Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Badan Wakaf Indonesia (BWI) Badan Pengelola Keuangan