Badan Gizi Nasional
BGN
Gambaran umum
Didirikan15 Agustus 2024ย (2024-08-15)
Dasar hukumPeraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024
Bidang tugasPemenuhan gizi nasional
Alokasi APBNRp71 triliun (2025)[1]
Rp200,2 miliar (Efisiensi)
Rp70,79 triliun (APBN 2025)[2]
Kepala
Dadan Hindayana
Wakil Kepala
Lodewyk Pusung
Sonny Sanjaya
Nanik Sudaryati Deyang
Sekretarisย Utama
Sarwono
Deputi
Deputi Bidang Sistem dan Tata KelolaTigor Pangaribuan
Deputi Bidang Penyediaan dan PenyaluranSuardi Samiran
Deputi Bidang Promosi dan Kerja SamaNjoto Suwignyo
Deputi Bidang Pemantauan dan PengawasanDadang Hendrayudha
Inspektur Utama
Jimmy Alexander Adirman Ginting
Kantor pusat
Jl. Kebon Sirih No.1, RT.1/RW.7, Kb. Sirih, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10340
Situs web
bgn.go.id
Sunting kotak info
Sunting kotak infoย โ€ข Lย โ€ข B
Info templat
Bantuan penggunaan templat ini

Badan Gizi Nasional adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang bertugas melaksanakan pemenuhan gizi nasional. Badan ini dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024.[3] Sejak 19 Agustus 2024, Kepala Badan Gizi Nasional dijabat oleh Dadan Hindayana.[4]

Sejarah

sunting

Badan Gizi Nasional dibentuk untuk melaksanakan program makan siang gratis yang dikampanyekan oleh presiden terpilih Prabowo Subianto dalam pemilihan umum Presiden Indonesia 2024.[5] Pada 15 Agustus 2024, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 sebagai dasar pembentukan Badan Gizi Nasional. Dengan terbitnya aturan ini, tugas dan fungsi kerawanan gizi yang dilaksanakan oleh Deputi Bidang Kerawanan Pangan dan Gizi yang berada di bawah Badan Pangan Nasional dialihkan ke Badan Gizi Nasional. Anggaran sebesar Rp71 triliun diberikan kepada badan ini.[6]

Tugas dan fungsi

sunting

Badan Gizi Nasional mempunyai tugas melaksanakan tugas pemenuhan gizi nasional. Dalam menjalankan tugas tersebut, Badan Gizi Nasional menyelenggarakan fungsi:[3]

  1. koordinasi, perumusan, dan penetapan kebijakan teknis di bidang sistem dan tata kelola, penyediaan dan penyaluran, promosi dan kerja sama, serta pemantauan dan pengawasan pemenuhan gizi nasional;
  2. koordinasi dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang sistem dan tata kelola, penyediaan dan penyaluran, promosi dan kerja sama, serta pemantauan dan pengawasan pemenuhan gizi nasional;
  3. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Gizi Nasional;
  4. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Badan Gizi Nasional;
  5. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Gizi Nasional;
  6. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Badan Gizi Nasional; dan
  7. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.

Susunan organisasi

sunting
Susunan Organisasi Badan Gizi Nasional

Badan Gizi Nasional terdiri atas Dewan Pengarah dan Pelaksana. Dewan Pengarah mempunyai tugas memberikan arahan kepada pelaksana dalam penyelenggaraan pemenuhan gizi nasional. Dewan Pengarah terdiri atas satu orang ketua merangkap anggota, satu orang wakil ketua merangkap anggota, dan lima orang anggota. Mereka terdiri atas unsur tokoh kenegaraan; tokoh agama; tokoh masyarakat; purnawirawan Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan pensiunan pegawai negeri sipil; dan/atau akademisi.[3]

Pelaksana Badan Gizi Nasional terdiri atas:[3]

  • Kepala
  • Wakil Kepala
  • Sekretariat Utama
  • Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola
  • Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran
  • Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama
  • Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan
  • Inspektorat Utama
Nama K/L Dasar hukum Unit eselon I
Unsur pembantu pimpinan Unsur pelaksana Unsur pengawas Unsur pendukung Staf ahli
Badan Gizi Nasional Perpres 83/2024 Sekretariat Utama
  • Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola
  • Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran
  • Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama
  • Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan
Inspektorat Utama

Daftar kepala

sunting

Berikut adalah daftar kepala Badan Gizi Nasional.

No. Potret Nama Mulai jabatan Akhir jabatan Partai Ket.
1 Dadan Hindayana 19 Agustus 2024 Petahana ย ย Independen

Kontroversi

sunting

Latar Belakang Pejabat

sunting

Pengangkatan pimpinan Badan Gizi Nasional sejak awal menuai kontroversi karena tidak satupun dari struktur pimpinan utamanya mempunyai latar belakang keahlian ilmu gizi, gastronomi ataupun kesehatan dan keamanan pangan[7]. Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana adalah seorang ahli penyakit tumbuhan dan entomologi (serangga) IPB yang diketahui berhasil menyembuhkan pohon cemara yang terserang hama di kediaman pribadi Presiden Prabowo Subianto. Wakil kepala bidang komunikasi, Nanik S. Deyang, adalah juru kampanye Presiden Prabowo. Dari delapan wakil pimpinan lainnya, enam adalah purnawirawan TNI dan Polri. Hal ini menimbulkan kritik keras publik karena Prabowo dianggap melakukan bagi-bagi jabatan untuk lingkaran terdekatnya, terkhusus dari TNI dan Polri.

Pendanaan Makan Bergizi Gratis

sunting

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikelola Badan Gizi Nasional dikecam masyarakat sipil karena dinilai tidak tepat sasaran dan memboroskan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang hanya sebagian kecil saja yang digunakan untuk bahan pangan program tersebut. Sebagian besar dana dihabiskan untuk gaji pegawai dapur (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi/SPPG) dan sarana/atribut pendukung yang tidak jelas tujuan penggunaannya, seperti kaus kaki atau motor listrik, dengan harga satuan yang jauh di atas harga pasaran[8], sehingga program ini dicurigai sebagai modus tindak pidana korupsi.

Referensi

sunting
  1. ^ Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025
  2. ^ Lengkap! Ini Daftar Terbaru Kementerian dan Lembaga Terdampak Efisiensi Anggaran
  3. ^ a b c d Pemerintah Indonesia (15 Agustus 2024), Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional, Jakarta: Kementerian Sekretariat Negara
  4. ^ "Profil Dadan Hindayana, Dosen IPB yang Emban Kepala Badan Gizi Nasional". Kompas. 19 Agustus 2024. Diakses tanggal 25 Agustus 2024.
  5. ^ "Badan Gizi Nasional Garap Program Makan Gratis". Kontan. 19 Agustus 2024. Diakses tanggal 25 Agustus 2024.
  6. ^ "Jokowi Bikin Badan Gizi Nasional Kelola Anggaran Rp 71 triliun, Buat Apa?". Tempo. 22 Agustus 2024. Diakses tanggal 25 Agustus 2024.
  7. ^ "Daftar Pimpinan Badan Gizi Nasional; Ahli Serangga-Eks TNI/Polri - Gaya Hidup". www.bloombergtechnoz.com (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2026-04-14.
  8. ^ "Anggaran BGN Disorot: Rp1,2 T untuk Motor Listrik, Kaos Kaki Rp6,9 M, Dana Makan Justru Paling Minim". Serambinews.com. Diakses tanggal 2026-04-14.

Pranala luar

sunting

๐Ÿ“š Artikel Terkait di Wikipedia

Makan Bergizi Gratis

Pemenuhan Gizi (SPPG). Pemerintah menargetkan agar 32.000 SPPG dapat beroperasi hingga akhir 2025. Berdasarkan data dari Badan Gizi Nasional (BGN), pada

Kepala Badan Gizi Nasional

Kepala Badan Gizi Nasional Republik Indonesia, umumnya disingkat Kepala BGN adalah pimpinan Badan Gizi Nasional. Saat ini Kepala Badan Gizi Nasional dijabat

Dadan Hindayana

entomologi Institut Pertanian Bogor yang saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Gizi Nasional Republik Indonesia sejak 19 Agustus 2024. Dadan Hindayana lahir di

Wakil Kepala Badan Gizi Nasional

Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Republik Indonesia, umumnya disingkat Wakil Kepala BGN atau Waka BGN adalah pembantu Kepala Badan Gizi Nasional. Saat ini

Daftar Wakil Kepala Badan Gizi Nasional

Badan Gizi Nasional, umumnya disingkat Wakil Kepala BGN atau Waka BGN adalah pembantu Kepala Badan Gizi Nasional. Saat ini, posisi Wakil Kepala Badan

Kabinet Merah Putih

pejabat lainnya terkait kabinet yakni Sekretaris Kabinet dan Kepala Badan Gizi Nasional. Sebelumnya Sekretariat Kabinet berada di posisi pejabat setingkat

Nanik Sudaryati Deyang

2025, ia diangkat menjadi Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, sekaligus memberhentikannya dari jabatan Wakil I Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan. Pada

Badan Pangan Nasional

tugas dan fungsi badan di bidang kerawanan gizi dalam dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Badan Pangan Nasional terdiri atas: Kepala Badan Sekretariat Utama