Delegasi adalah perwakilan atau utusan dengan proses penunjukan secara langsung maupun secara musyawarah untuk mengutusnya menjadi salah satu perwakilan suatu kelompok atau lembaga.[1] Delegasi menurut Hukum Perdata adalah penyerahan ulang oleh yang berutang kepada orang lain yang selanjutnya wajib menunaikan ulang tadi kepada yang berutang.[1] Delegasi tak meyebabkan pembaruan utang, kecuali jika yang berpiutang membebaskan pihak pengutang pertama dari segala ikatan utang.[1] Sedangkan pengertian dalam hukum tata negara Delegasi adalah pengoperan hak, tugas atau kewajiban oleh sesuatu badan pemerintahan kepada badan yang lebih rendah tingkatnya.[1]

Referensi

sunting
  1. ^ a b c d Van Hoeve. Ensiklopedia Indonesia, Jilid 7. Jakarta: Ichtiar Baru. hlm.ย 777.

๐Ÿ“š Artikel Terkait di Wikipedia

Hasanuddin dari Gowa

ilmu diplomasi dan strategi perang. Beberapa kali dia dipercaya menjadi delegasi untuk mengirimkan pesan ke berbagai kerjaan. Saat memasuki usia 21 tahun

Soemitro Djojohadikoesoemo

Setelah Perang Dunia Kedua, Soemitro kembali ke Indonesia dan turut dalam delegasi Indonesia untuk Perserikatan Bangsa-Bangsa di Amerika Serikat. Dalam misi

Desentralisasi

lebih rendah di dalam suatu struktur organisasi. Tujuannya untuk membentuk delegasi yang mampu mengadakan pengambilan keputusan secara mandiri. Desentralisasi

Model United Nations

United Nations yang dikenal sebagai delegasi, merepresentasikan negara dan ditempatkan di komite tertentu. Delegasi akan disajikan dengan tugas-tugas bersamaan

Puteri Indonesia 2025

seluruh 38 provinsi yang mengirimkan delegasi, terdapat 6 provinsi yang menggelar kompetisi regional untuk memilih delegasi mereka. Mereka adalah: Pemenang

Purnomo Yusgiantoro

Ketua/Anggota Delegasi RI dalam Pertemuan Multilateral, seperti APEC, UNCTAD, UNDP, ESCAP, OPEC, Produsen-Konsumen, ASEAN; Ketua/Anggota Delegasi RI dalam

Puteri Indonesia 2024

seluruh 38 provinsi yang mengirimkan delegasi, terdapat 7 provinsi yang menggelar kompetisi regional untuk memilih delegasi mereka. Mereka adalah: 15 provinsi

Kabupaten Batang

Soenarjo. Delegasi II, susunan keanggotaannya sama dengan Delegasi I tersebut, sebelum menyampaikan tuntutan rakyat Batang seperti pada delegasi-delegasi terdahulu