Monarki konstitusional atau kerajaan konstitusional adalah sejenis monarki yang didirikan di bawah sistem konstitusional yang mengakui Raja, Ratu, atau Kaisar sebagai kepala negara. Monarki konstitusional yang modern biasanya menggunakan konsep trias politica, atau politik tiga serangkai. Ini berarti raja adalah hanya ketua simbolis cabang eksekutif. Jika seorang raja mempunyai kekuasaan pemerintahan yang penuh, ia disebut monarki mutlak atau monarki absolut.

Saat ini, monarki konstitusional lazimnya digabung dengan demokrasi representatif. Oleh karena itu, kerajaan masih di bawah kekuasaan rakyat tetapi raja mempunyai peranan tradisional di dalam sebuah negara. Pada hakikatnya sang perdana menteri, pemimpin yang dipilih oleh rakyat, yang memerintah negara dan bukan Raja. Namun, terdapat juga raja yang bergabung dengan kerajaan yang tidak demokratis. Misalnya, sewaktu Perang Dunia II, Kaisar Jepang bergabung dengan kerajaan tentara yang dipimpin seorang diktator.

Beberapa sistem monarki konstitusional mengikuti keturunan; manakala yang lain melalui sistem demokratis seperti di Malaysia di mana Yang di-Pertuan Agong dipilih oleh Majelis Raja-Raja setiap lima tahun.

Ciri-ciri monarki konstitusional

sunting
Pendalaman teori Monarki konstitusional Monarki parlementer
Monarki semikonstitusional
Monarki mutlak
Kepala negara Raja/Ratu
Kepala pemerintahan Perdana Menteri Raja/Ratu
Kekuasaan kepala negara terbatas tidak terbatas
Masa jabatan kepala negara seumur hidup
Masa jabatan kepala pemerintahan ditentukan jangka waktu
(maksimal 2 periode)
ditentukan pada keputusan Raja/Ratu seumur hidup
Kekuasaan negara Hanya pemisahan Pemisahan atau pembagian
Hak prerogratif untuk eksekutif Perdana Menteri Raja/Ratu
Hak kekuasaan wilayah negara Perdana Menteri Raja/Ratu
Hak pendapat menurut UUD/UU/peraturan diberlakukan/dicabut
(termasuk UU pewaris tahta)
Perdana Menteri Raja/Ratu
(hanya peraturan)
Tampilan kepala negara dalam kabinet tidak
(kecuali ada undangan Perdana Menteri)
ya
Eksekutif tanggungjawab kepada legislatif ya tidak pernah ada
Eksekutif dijatuhkan legislatif ya tidak pernah ada
Pembubaran legislatif oleh eksekutif ya tidak pernah ada
Keputusan kepala negara dapat diubah melalui legislatif tidak dapat diganggu gugat
(keputusan mutlak)
Keterlibatan kepala negara untuk hak partai politik/hak pemilih tidak ya
Keterlibatan anggota keluarga kepala negara untuk hak partai politik/hak pemilih/anggota eksekutif tidak ya
Rangkap jabatan kepala negara tidak ya
Pengusulan/Pengubah/Pengganti/Perbaikan UUD/UU/peraturan
bersama dengan legislatif
(termasuk UU pewaris tahta)
Perdana Menteri Raja/Ratu
(hanya peraturan)
Pemilihan kepala negara diwariskan turun temurun menurut UU keputusan Raja/Ratu
Pemilihan kepala pemerintahan dipilih rakyat (langsung) atau
parlemen (tidak langsung)
ditunjuk Raja/Ratu Merangkap sebagai Raja/Ratu
Hukuman kepada kepala negara ?
Hukuman kepada kepala pemerintahan Mosi tak percaya dicabut Raja/Ratu ?
Lingkungan Istana Negara pribadi
Posisi elite/orang kaya dianggap bangsawan/feodal

Daftar negara-negara dengan sistem monarki konstitusional

sunting
Negara Tanggal konstitusi terakhir Tipe Monarki Seleksi Monarki
ย Antigua dan Barbuda 1981 Kerajaan Suksesi yang diwariskan
ย Andorra 1993 Co-Prinsipalitas Pemilihan uskup La Seu d'Urgell dan pemilihan Presiden Prancis
ย Australia 1901 Monarki Konstitusional dan Demokrasi Parlementer Suksesi yang diwariskan
ย Bahama 1973 Kerajaan Suksesi yang diwariskan
ย Bahrain 2002 Kerajaan
ย Belgia 1831 Kerajaan; Monarki populer[1]
ย Belize 1981 Kerajaan Suksesi yang diwariskan
ย Bhutan 2007 Kerajaan Suksesi yang diwariskan
ย Kamboja 1993 Kerajaan Dipilih oleh dewan takhta
ย Canada 1867 (terakhir diumumkan 1982) Monarki Konstitusional dan Demokrasi Parlementer Federasi Suksesi yang diwariskan
ย Denmark 1953 Monarki Konstitusional dan Demokrasi Parlementer Suksesi yang diwariskan
ย Grenada 1974 Kerajaan Suksesi yang diwariskan
ย Jamaika 1962 Kerajaan Suksesi yang diwariskan
ย Jepang 1946 Kaisar Suksesi yang diwariskan
ย Yordania 1952 Kerajaan
ย Kuwait 1962 Emirat Suksesi yang diwariskan, dengan persetujuan diarahkan Dewan Al-Sabah dan mayoritas Majelis Nasional
ย Lesotho 1993 Kerajaan Suksesi turun-temurun diarahkan persetujuan dari Komisi kepala[butuh rujukan]
ย Liechtenstein 1862 Prinsipalitas
ย Luxembourg 1868 Grand duchy
ย Malaysia 1957 Pilihan monarki; Monarki Federal Dipilih dari sembilan Sultan secara keturunan dari negara-negara Melayu
ย ย Monako 1911 Prinsipalitas
ย Moroko 2011 Monarki Konstitusional Parlementer Bersatu Suksesi yang diwariskan
ย Belanda 1815 Kerajaan
ย Norwegia 1814 Kerajaan
ย Selandia Baru 1907 Monarki Konstitusional dan Demokrasi Parlementer Suksesi yang diwariskan
ย Papua Nugini 1975 Kerajaan Suksesi yang diwariskan
ย Saint Kitts dan Nevis 1983 Kerajaan Suksesi yang diwariskan
ย Saint Lucia 1979 Kerajaan Suksesi yang diwariskan
ย Saint Vincent dan Grenadines 1979 Kerajaan Suksesi yang diwariskan
ย Kepulauan Solomon 1978 Kerajaan Suksesi yang diwariskan
ย Spanyol 1978 Kerajaan
ย Swaziland 1968 Kerajaan; Monarki konstitusional dan campuran mutlak Suksesi yang diwariskan
ย Swedia 1974 Kerajaan dipindahkan dari monarki semi-konstitusional ke monarki konstitusional
ย Thailand 2016 Kerajaan Suksesi yang diwariskan
ย Tonga 1970 Kerajaan
ย Tuvalu 1978 Kerajaan Suksesi yang diwariskan
ย Uni Emirat Arab 1971 Pilihan Monarki; Monarki mutlak dari Federasi Konstitusional Presiden dipilih oleh tujuh raja multak merupakan Supremasi Konsul Federal
ย Britania Raya 1688 Monarki Konstitusional dan Demokrasi Parlementer Suksesi yang diwariskan

Prancis pernah menggunakan sistem monarki konstitusional untuk masa yang singkat antara 1789-1792 dan antara 1815-1848.

Referensi

sunting
  1. ^ Belgium is the only existing popular monarchy โ€” a system in which the monarch's title is linked to the people rather than a state. The title of Belgian kings is not King of Belgium, but instead King of the Belgians. Another unique feature of the Belgian system is that the new monarch does not automatically assume the throne at the death or abdication of his predecessor; he only becomes monarch upon taking a constitutional oath.

Lihat pula

sunting

๐Ÿ“š Artikel Terkait di Wikipedia

Kerajaan Belanda

sebagai Belanda, adalah sebuah kerajaan konstitusional dengan wilayah di Eropa Barat dan Karibia. Keempat bagian dari kerajaan iniโ€”Belanda, Aruba, Curaรงao

Kerajaan Rattanakosin

Kerajaan Rattanakosin (bahasa Thai: เธญเธฒเธ“เธฒเธˆเธฑเธเธฃเธฃเธฑเธ•เธ™เน‚เธเธชเธดเธ™เธ—เธฃเนŒcode: th is deprecated , IPA:ย [ฤหnฤหtอกษ•ร k rรกttanรกkลหsวn]) atau sering disebut Kerajaan Siam juga

Monarki

Monarki atau sistem pemerintahan kerajaan adalah sistem tertua di dunia. Pada awal abad ke-19, terdapat lebih 900 tahta kerajaan di dunia, tetapi menurun menjadi

Edward VIII dari Britania Raya

ketidakpeduliannya terhadap konvensi konstitusional yang telah ditetapkan. Hanya beberapa bulan setelah ia menjabat, krisis konstitusional terjadi akibat usulannya

Revolusi Prancis

[3] Di bawah Konstitusi 1791, Prancis berfungsi sebagai monarki konstitusional. Raja harus berbagi kekuasaan dengan Majelis Legislatif yang terpilih,

George I dari Britania Raya

George I (George Louis; 28 Mei 1660 โ€“ 11 Juni 1727) adalah Raja Britania Raya dan Irlandia dari 1 Agustus 1714 hingga wafatnya pada 1727. Ia adalah penguasa

Sriwijaya

kerajaan-kerajaan disekitar selat Malaka mengembangkan strategi angkatan laut untuk menunda kemerosotannya. Strategi angkatan laut kerajaan-kerajaan disekitar

Letizia dari Spanyol

Felipe menjadi raja, menjadikan Letizia ratu pendamping. Sebagai pendamping raja yang berkuasa, Letizia tidak memiliki fungsi konstitusional sendiri dan