Penanaman Modal Asing atau (PMA) adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik menggunakan modal asing sepenuhnya atau berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.[1] PMA merupakan bentuk investasi dengan jalan membangun, membeli total atau mengakuisisi perusahaan.

Penanaman Modal di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan Penanaman Modal Asing adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri (Pasal 1 Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal).

Penanaman Modal Asing (PMA) lebih banyak mempunyai kelebihan diantaranya sifatnya jangka panjang, banyak memberikan adil (andil) dalam alih teknologi, alih keterampilan manajemen, membuka lapangan kerja baru. Lapangan kerja ini, sangat penting bagi negara sedang berkembang mengingat terbatasnya kemampuan pemerintah untuk penyediaan lapangan kerja.

Lihat pula

sunting

Referensi

sunting
  1. ^ "PMA: Serba-Serbi Penanaman Modal Asing & Aspek Pajaknya". OnlinePajak (dalam bahasa American English). 2020-08-10. Diakses tanggal 2020-10-31.

📚 Artikel Terkait di Wikipedia

Penanaman Modal Dalam Negeri

Penanaman Modal Dalam Negeri atau (PMDN) adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang

Investasi

Investasi, penanaman modal, atau pelaburan adalah transaksi keuangan menanamkan modal, langsung maupun tidak langsung dengan harapan di kemudian hari pemilik

Wakil Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal

Badan Koordinasi Penanaman Modal, umumnya disingkat Wakil Kepala BKPM atau Waka BKPM adalah pembantu Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal. Wakil Kepala

Daftar negara berdasarkan penerimaan investasi asing langsung

yang menurunkan penanaman modal investor asing pada perusahaan yang berdomisili. NetInward FDI = Penanaman modal oleh induk perusahaan asing pada afiliasi

Usaha mikro, kecil, dan menengah

Mendirikan Bangunan Surat Izin Gangguan Nomor pokok wajib pajak Penanaman Modal Asing Penanaman Modal Dalam Negeri Idris, Muhammad, ed. (2021-03-26). "Apa Itu

Investasi asing langsung

modal. Besarnya investasi asing langsung berbanding lurus dengan tingkat pertumbuhan ekonomi suatu negara. Portal Ekonomi Portal Asia Investasi asing

Unilever Indonesia

perusahaan dari Unilever. Perusahaan ini merupakan salah satu perusahaan penanaman modal asing terbesar di Indonesia, Unilever Indonesia dikenal luas sebagai perusahaan

Bursa Efek Indonesia

Undang-Undang No.1 Tahun 1967 Tentang Penanaman Modal Asing dan Undang-Undang No.6 Tahun 1968 Tentang Penanaman Modal Dalam Negeri yang pada akhirnya disatukan