Perbatasan Indonesiaโ€“Malaysia
Peta perbatasan Indonesiaโ€“Malaysia
Karakteristik
Entitas ย Indonesia ย Malaysia
Panjang1.881ย km (1.169ย mi)
Sejarah
Didirikan1824

Perjanjian London
Bentuk terkini2002

Sengketa Sipadan dan Ligitan
PerjanjianPerjanjian Batas (1891; 1915; 1928)

Perbatasan Indonesiaโ€“Malaysia mencakup perbatasan daratan di Pulau Kalimantan yang membatasi kedua negara tersebut. Di laut, mereka berbatasan di sepanjang Selat Malaka, Laut Tiongkok Selatan, dan Laut Sulawesi.

Perbatasan darat antara Indonesiaโ€“Malaysia membentang sepanjang 2.019ย kmยฒ dari Tanjung Batu di barat laut Kalimantan, melewati dataran tinggi pedalaman Kalimantan, hingga ke Teluk Sebatik dan Laut Sulawesi di sebelah timur Kalimantan. Perbatasan ini memisahkan provinsi Kalimantan Utara, Timur, dan Barat di Indonesia, dengan negara bagian Sabah dan Sarawak di Malaysia.

Perbatasan laut di Selat Malaka umumnya ditetapkan berdasarkan garis tengah antara dasar benua Malaysia dan Indonesia, membentang ke arah selatan dari perbatasan Thailandโ€“Malaysia, hingga ke titik pertemuan perbatasan Malaysiaโ€“Singapura. Sebagian perbatasan ini ditetapkan melalui Perjanjian Perbatasan Landas Benua pada tahun 1969, dan Perjanjian Perbatasan Wilayah Laut pada 1970. Perbatasan landas benua antara Malaysia dan Indonesia di Laut Tiongkok Selatan juga ditarik di sepanjang garis dasar benua antara kedua negara berdasarkan perjanjian tahun 1969.

Perbatasan di Laut Sulawesi telah menjadi subjek persengketaan antar kedua negara. Persengketaan tersebut diselesaikan melalui putusan Mahkamah Internasional dalam kasus Sipadan dan Ligitan pada tahun 2002. Meskipun demikian, kedua negara ini masih memiliki klaim yang saling tumpang tindih sehubungan dengan perbatasan, misalnya di Ambalat.

Terdapat sejumlah transportasi laut yang menghubungkan Malaysia dengan Indonesia, sebagian besarnya antara Sumatra dan Malaysia Barat, dan sebagian kecil antara Kalimantan Utara dan Sabah. Satu-satunya perlintasan darat yang menghubungkan kedua negara ini terdapat di Entikong/Tebedu. Perbatasan Indonesiaโ€“Malaysia, baik darat atau laut, memiliki celah yang menyebabkan masuknya sejumlah besar pekerja imigran ilegal dari Indonesia ke Malaysia.

Sejarah

sunting

Penetapan perbatasan Indonesiaโ€“Malaysia berawal dari perjanjian pada tahun 1824 antara Belanda dan Britania Raya, yang ditandatangani di London pada tanggal 17 Maret 1824. Perjanjian tersebut menetapkan lingkup pengaruh kepulauan Melayu antara dua kekuatan kolonial pada masa ituโ€“Britania Raya dan Belanda. Britania Raya diizinkan untuk mendirikan koloni di sebelah utara Selat Malaka dan Selat Singapura, sedangkan Belanda berhak mendirikan koloni di sebelah selatan. Pemisahan lingkup pengaruh ini menjadi dasar penetapan perbatasan antara Malaya Britania dengan Hindia Belanda di kemudian hari.

Dokumen resmi pertama yang mengatur mengenai perbatasan darat antara Indonesia dan Malaysia di Pulau Kalimantan adalah Konvensi Perbatasan atau Konvensi London, yang ditandatangani di London pada tanggal 20 Juni 1891 oleh Britania Raya dan Belanda.[1] Perjanjian berikutnya ditandatangani pada tahun 1915[2] dan 1928,[3] yang mengatur lebih lanjut mengenai penetapan perbatasan. Perjanjian dan sejumlah kesepakatan kolonial kemudian diadopsi oleh Indonesia dan Malaysia sebagai penerus pemerintahan kolonial Belanda dan Britania Raya. Penundaan status perbatasan maritim di Laut Sulawesi, yang menjadi sumber persengketaan antara Indonesia dan Malaysia selama bertahun-tahun atas Sipadan, Ligitan, dan Ambalat, menunjukkan bahwa negosiasi perbatasan pada masa pemerintahan kolonial hanya berfokus pada perbatasan darat.

Pada tanggal 26 November 1973, nota kesepahaman ditandatangani oleh Indonesia dan Malaysia sehubungan dengan survei bersama dan demarkasi perbatasan darat kedua negara. Kerja sama ini dimulai pada 9 September 1975 dan selesai pada Februari 2000. Hingga 2006, sebanyak 19 nota kesepahaman dengan 28 peta lokasi yang terkait dengan perbatasan telah ditandatangani oleh kedua negara, yang meliputi jarak 1.822,3ย km dari 2.019,5 jarak perbatasan.[4]

Perbatasan darat

sunting
Patok perbatasan Indonesia-Malaysia di Pulau Sebatik.

Konvensi London 1891 yang ditandatangani oleh Belanda dan Britania Raya menyatakan bahwa ujung timur perbatasan berada pada 4ยฐ 10' LU,[5] yang terus ke arah barat melintasi Pulau Sebatik di lepas pantai Sabah, membagi pulau tersebut menjadi dua; bagian utara dikuasai oleh Borneo Utara Britania, sedangkan bagian selatan dikuasai oleh Hindia Belanda.[6] Perbatasan kemudian melintasi selat antara Sebatik dan daratan, yang membentang di sepanjang garis tengah Tambu dan Sikapal hingga ke bukit-bukit yang membentuk daerah aliran sungai Simengaris (di Indonesia) dan Serudung (di Malaysia).[7] Perbatasan ini pada umumnya membentang ke arah baratlaut menuju 4ยฐ 20'LU, kemudian mengikuti garis pegunungan di sepanjang daerah aliran sungai yang mengalir menuju Laut Cina Selatan, Laut Jawa, dan Selat Karimata, dan berakhir di Tanjung Datu pada koordinat 109ยฐ 38'.8 BT 02ยฐ 05'.0 LU di ujung barat Sarawak.[8]

Isu miring perbatasan (2026)

sunting

Klaim Indonesia

sunting

Pada Januari 2026, muncul narasi miring mengenai perbatasan Indonesia-Malaysia yang disebutkan oleh berbagai media massa Indonesia bahwa penyelesaian titik sengketa yang disebut Outstanding Boundary Problems (OBP) di Sektor Timur (Kalimantan Utara dan Sabah) menggunakan mekanisme trade-off atau pertukaran wilayah demi efisiensi administrasi dan kepastian hukum masyarakat di perbatasan.[9][10][11]

Rincian Pertukaran Wilayah Berdasarkan Klaim Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)
Arah Pertukaran Lokasi Detail Wilayah Luas / Dampak
Malaysia ke Indonesia Sektor Sinapat Wilayah kedaulatan baru 5.207 Hektar
Pulau Sebatik Titik Simantipal & Labang 127,3 Hektar
Indonesia ke Malaysia Pulau Sebatik Koreksi teknis garis batas 4,9 Hektar
Kecamatan Lumbis Hulu Desa Kabungalor, Desa Lepaga, Desa Tetagas 3 Desa (55 bangunan & 1.007 tanam tumbuh)

Pergeseran ini berdampak signifikan pada aspek sosial di Kecamatan Lumbis Hulu. Pemerintah Indonesia melalui Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) telah menyiapkan skema ganti rugi aset serta opsi relokasi bagi warga yang memilih untuk tetap menyandang status Warga Negara Indonesia (WNI), mengingat lahan mereka kini berada di bawah kedaulatan Malaysia.

Penyelesaian ini mengakhiri ketidakpastian status lahan yang telah berlangsung sejak era kolonial, sekaligus mempertegas batas kedaulatan kedua negara di titik-titik kritis.

Namun semua pernyataan diatas dibantah keras oleh Bupati Nunukan hingga kades di wilayah terdampak, mereka membantah klaim BNPP dan media nasional asal Jakarta yang dianggap menyesatkan.[12][13][14]

Klaim Malaysia

sunting

Kementerian Sumber Daya Alam dan Keberlanjutan Malaysia, Arthur Joseph Kurup, membantah laporan media asal Indonesia yang memberitakan bahwa Malaysia telah menyerahkan 5.207 hektar lahan kepada Indonesia dan penyelasaian dilakukan secara barter, trade-off, kompensasi, maupun perhitungan ganti rugi.

Malaysia merujuk setiap inci perbatasan dibuat berdasarkan titik koordinat geospasial yang tepat dan akurat mengacu Perjanjian Batas 1928 saat masih menjadi perbatasan wilayah Hindia Belanda - Wilayah Protektorat Britania Sarawak, daripada berdasarkan konsesi politik. Hal ini menyebabkan banyak warga lokal di perbatasan yang tidak mengetahui puluhan tahun ternyata tanah yang ia garap dan miliki sudah beda negara.[15]

Perbatasan maritim

sunting
Peta perbatasan laut di Selat Singapura.

Perbatasan maritim antara Indonesia dan Malaysia terletak di empat wilayah perairan, yakni Selat Malaka, Selat Singapura, Laut Tiongkok Selatan, dan Laut Sulawesi. Wilayah laut kedua negara ini (keduanya sama-sama mengklaim 12-mil-laut (22ย km)) hanya bertemu di Selat Malaka dan Laut Singapura. Perbatasan maritim ini juga terdapat di ujung perbatasan darat antara kedua negara di Kalimantan. Mengenai perbatasan landas benua, hanya perbatasan di Laut Cina Selatan yang telah disepakati oleh kedua belah pihak, sedangkan perbatasan landas benua di Laut Sulawesi belum ditetapkan sama sekali.

Selat Malaka dan Selat Singapura

sunting
Titik Bujur (T) Lintang (U) Keterangan
Titik perbatasan Indonesia, Malaysia dan Thailand
CP 98ยฐ 01.5' 5ยฐ 57.0' Perjanjian 1971 menetapkan perbatasan dari titik 1 perbatasan landas benua ke Common Point.
Akhir perbatasan landas benua dan koordinat titik balik
1 98ยฐ 17.5' 5ยฐ 27.0'
2 98ยฐ 41.5' 4ยฐ 55.7'
3 99ยฐ 43.6' 3ยฐ 59.6'
4 99ยฐ 55.0' 3ยฐ 47.4'
5 101ยฐ 12.1' 2ยฐ 41.5'
6 101ยฐ 46.5' 2ยฐ 15.4'
7 102ยฐ 13.4' 1ยฐ 55.2'
8 102ยฐ 35.0' 1ยฐ 41.2'
9 103ยฐ 3.9' 1ยฐ 19.5'
10 103ยฐ 22.8' 1ยฐ 15.0'
Akhir perbatasan wilayah laut dan koordinat titik balik
1 101ยฐ 00.2' 2ยฐ 51.6' Titik ini terletak di sepanjang perbatasan landas benua antara Titik 4 dan 5
2 101ยฐ 12.1' 2ยฐ 41.5' Sama seperti Titik 5 pada perbatasan landas benua
3 101ยฐ 46.5 2ยฐ 15.4' Sama seperti Titik 6 pada perbatasan landas benua
4 102ยฐ 13.4' 1ยฐ 55.2' Sama seperti Titik 7 pada perbatasan landas benua
5 102ยฐ 35.0' 1ยฐ 41.2' Sama seperti Titik 8 pada perbatasan landas benua
6 103ยฐ 2.1' 1ยฐ 19.1' Titik ini tidak berlaku bagi Malaysia
7 103ยฐ 3.9' 1ยฐ 19.5' Sama seperti Titik 9 pada perbatasan landas benua
8 103ยฐ 22.8' 1ยฐ 15.0' Sama seperti Titik 10 pada perbatasan landas benua
Titik balik di sepanjang perbatasan maritim Malaysia berdasarkan peta 1979
15 103ยฐ 22'.8 1ยฐ 15'.0 Sama seperti Titik 10 pada perbatasan landas benua dan Titik 8 pada perbatasan wilayah laut
16 103ยฐ 26'.8 1ยฐ 13'.45
17 103ยฐ 32'.5 1ยฐ 1'.45
18 103ยฐ 34'.2 1ยฐ 11'.0 Titik ini mungkin bagian dari perbatasan Malaysiaโ€“Singapura
19 103ยฐ 34'.95 1ยฐ 15'.15 Titik ini mungkin bagian dari perbatasan Malaysia-Singapura
20 103ยฐ 37'.38 1ยฐ 16'.37 Titik ini mungkin bagian dari perbatasan Malaysia-Singapura
21 103ยฐ 24'.1 1ยฐ 15'.85 Titik ini mungkin bagian dari perbatasan Malaysia-Singapura

Laut Cina Selatan dan Selat Singapura (bagian timur)

sunting
Titik Bujur (T) Lintang (U) Keterangan
Akhir perbatasan landas benua dan koordinat titik balik
11 104ยฐ 29'.5 1ยฐ 23'.9
12 104ยฐ 53' 1ยฐ 38'
13 105ยฐ 5'.2 1ยฐ 54'.4
14 105ยฐ 1'.2 2ยฐ 22'.5
15 104ยฐ 51'.5 2ยฐ 22'.5
16 104ยฐ 46'.5 3ยฐ 50'.1
17 104ยฐ 51'.9 4ยฐ 3'
18 105ยฐ 28'.8 5ยฐ 4'.7
19 105ยฐ 47'.1 5ยฐ 40'.6
20 105ยฐ 49'.2 6ยฐ 5'.8 Titik ini juga merupakan ujung barat perbatasan landas benua Indonesiaโ€“Vietnam; klaim mengenai perbatasan Malaysiaโ€“Vietnam di ujung timur saling tumpang tindih.
Koordinat titik balik di sepanjang perbatasan maritim Malaysia berdasarkan peta 1979
22 104ยฐ 7'.5 1ยฐ 17'.63 Titik ini mungkin bagian dari perbatasan Malaysiaโ€“Singapura
23 104ยฐ 2'.5 1ยฐ 17'.42 Titik ini mungkin bagian dari perbatasan Malaysiaโ€“Singapura
24 104ยฐ 4'.6 1ยฐ 17'.3 Titik ini mungkin bagian dari perbatasan Malaysiaโ€“Singapura
25 104ยฐ 7'.1 1ยฐ 16'.2 Titik ini mungkin bagian dari perbatasan Malaysiaโ€“Singapura
26 104ยฐ 7'.42 1ยฐ 15'.65 Titik ini mungkin bagian dari perbatasan Malaysiaโ€“Singapura
27 104ยฐ 12'.67 1ยฐ 13'.65 Titik ini mungkin bagian dari perbatasan Malaysiaโ€“Singapura
28 104ยฐ 16'.15 1ยฐ 16'.2 Titik ini mungkin bagian dari perbatasan Malaysiaโ€“Singapura
29 104ยฐ 19'.8 1ยฐ 16'.5 Titik ini mungkin bagian dari perbatasan Malaysiaโ€“Singapura
30 104ยฐ 29'.45 1ยฐ 15'.55 Titik ini mungkin bagian dari perbatasan Malaysiaโ€“Singapura
31 104ยฐ 29'.33 1ยฐ 16'.95 Titik ini mungkin bagian dari perbatasan Malaysiaโ€“Singapura
32 104ยฐ 29'.5 1ยฐ 23'.9 Sama seperti Titik 11 pada perbatasan landas benua Indonesiaโ€“Malaysia 1969

Laut Cina Selatan (ujung barat Sarawak)

sunting
Titik Bujur (T) Lintang (U) Keterangan
Akhir perbatasan landas benua dan koordinat titik balik
21 109ยฐ 38'.8' 2ยฐ 5'
22 109ยฐ 54'.5 3ยฐ 0'
23 110ยฐ 2'.0 4ยฐ 40'.0
24 109ยฐ 59'.0 5ยฐ 31'.2
25 109ยฐ 38'.6 6ยฐ 18'.2 Ujung timur perbatasan landas benua Indonesia-Vietnam yang disepakati pada tahun 2003; ujung barat perbatasan landas benua Malaysia (Laut Cina Selatan di lepas pantai Kalimantan) berdasarkan peta 1979

Laut Sulawesi

sunting
Titik Bujur (T) Lintang (U) Keterangan
Klaim perbatasan landas benua Malaysia berdasarkan peta 1979
76 120ยฐ 00' 4ยฐ 23' Titik ini dianggap sebagai titik perbatasan Indonesia, Malaysia dan Filipina
77 120ยฐ 15'.75 3ยฐ 02'.75
78 119ยฐ 53' 3ยฐ 01'.5
79 118ยฐ 57'.5 3ยฐ 06'
80 118ยฐ 46'.17 3ยฐ 08'.67
81 118ยฐ 22' 3ยฐ 39'
82 118ยฐ 01'.1 4ยฐ 03'.65
83 117ยฐ 56'.95 4ยฐ 08'
84 117ยฐ 53'.97 4ยฐ 10' Titik ini terletak di ujung timur perbatasan darat

Persengketaan

sunting

Persengketaan perbatasan utama antara Indonesia dan Malaysia terjadi di Laut Sulawesi. Kedua negara saling mengklaim kedaulatan atas pulau Sipadan dan Ligitan. Persengketaan seputar blok Ambalat di Laut Sulawesi, yang diyakini kaya akan sumber daya mineral, masih terus berlanjut.

Lintas perbatasan

sunting

Terdapat dua lintas perbatasan darat antara Indonesia dan Malaysia, yaitu antara Tebedu di Sarawak (Malaysia) dan Entikong di Kalimantan Barat, serta antara Lundu-Biawak dan Aruk-Sambas. Jalur perlintasan membentang di sepanjang rute antara Kuching, ibu kota Sarawak, dan Pontianak, ibu kota Kalimantan Barat.

Selain perlintasan resmi, terdapat sejumlah perlintasan tidak resmi antara Indonesia dan Malaysia di sepanjang perbatasan darat, misalnya di Serikin di dekat Kuching, Bario di Kelabit, dan Sapulut di pedalaman Sabah. Perlintasan ini umumnya dimanfaatkan oleh penduduk setempat, pedagang lintas perbatasan, dan penyelundupan tenaga kerja ilegal.

Perlintasan laut antara Indonesia-Malaysia banyak terdapat di Sumatra dan Semenanjung Malaysia. Berikut adalah daftar pelabuhan yang menghubungkan Indonesia dengan Malaysia:

Sumatera-Semenanjung Malaysia

Kalimantan Utara-Sabah

Lihat pula

sunting

Referensi

sunting
  1. ^ Convention between Great Britain and the Netherlands Defining the Boundaries in Borneo, June 20, 1891.
  2. ^ Agreement between the United Kingdom and the Netherlands relating to the Boundary between the State of North Borneo and the Netherland Possessions in Borneo, September 28, 1915.
  3. ^ Convention between His Majesty in respect of the United Kingdom and Her Majesty the Queen of the Netherlands respecting the Delimitation of the Frontier between the States in Bomeo under British Protection and Netherlands Territory in that Island, March 26, 1928.
  4. ^ Ahmad Fauzi, Nordin (2006). "Land and River Boundary Demarcation and Maintenance - Malaysia's Experience" (PDF). Working paper at International Symposium on Land and River Demarcation and Maintenance in Support of Borderland Development. Diakses tanggal 2008-04-11. ;
  5. ^ Convention of 1891, Article I.
  6. ^ Convention of 1891, Article IV: From 4ยฐ 10' North latitude on the east Coast the boundary-line shall be continued eastward along that parallel, across the Island of Sebittik: that portion of the island situated to the north of that parallel shall belong unreservedly to the British North Borneo Company, and the portion south of that parallel to the Netherlands.
  7. ^ Agreement of 1915, (2) Starting from the boundary pillar on the West coast of the island of Sibetik, the boundary follows the parallel of 4ยฐ 10' North latitude westward until it reaches the middle of the channel, thence keeping a mid-channel course until it reaches the middle of the mouth of Troesan Tamboe. (3) From the mouth of Troesan Tamboe the boundary line is continued up the middle of this Troesan until it is intersected by a similar line running through the middle of Troesan Sikapal; it then follows this line through Troesan Sikapal as far as the point where the latter meets the watershed between the Simengaris and Seroedong Rivers (Sikapal hill), and is connected finally with this watershed by a line taken perpendicular to the centre line of Troesan Sikapal.
  8. ^ "Indonesia โ€“ Malaysia Boundary" (PDF), International Boundary Study, 45, 15 March 1965, diarsipkan dari asli (PDF) tanggal 2009-02-27, diakses tanggal 2014-03-10
  9. ^ Rahmawati, Dwi (2026-01-22). "Gara-gara Batas Wilayah Geser, Sebagian Desa di Nunukan Masuk Malaysia". detikNews. Diakses tanggal 2026-01-23.
  10. ^ jatimupdate.id (2026-01-23). "Tiga Desa di Pulau Sebatik, Nunukan Milik RI, Kini Menjadi Wilayah Malaysia". jatimupdate.id - Informasi Berita Jawa Timur. Diakses tanggal 2026-01-26.
  11. ^ Mediatama, Grahanusa (2026-01-24). "3 Desa Kaltara Hilang ke Malaysia, Pemerintah Klaim Dapat Untung". PT. Kontan Grahanusa Mediatama. Diakses tanggal 2026-01-26.
  12. ^ "Disebut Desanya Masuk Wilayah Malaysia, Kades Tetagas di Nunukan: Kenapa Kami Harus Jadi Korban?". Tribunkaltara.com. Diakses tanggal 2026-01-26.
  13. ^ "Warga Lokal Bantah 3 Desa di Nunukan Masuk Malaysia". Tempo. 24 Januari 2026 | 18.30 WIB. Diakses tanggal 2026-01-26.
  14. ^ Ifransyah (2026-01-23). "Isu Tiga Desa Masuk Malaysia Dibantah, Bupati Nunukan Tegaskan Tetap Wilayah Indonesia". Headlinews.id. Diakses tanggal 2026-01-26.
  15. ^ Muliawati, Firda Dwi. "Malaysia Bantah Serahkan 5.207 Hektar Lahan ke RI". CNBC Indonesia. Diakses tanggal 2026-01-26.

๐Ÿ“š Artikel Terkait di Wikipedia

Indonesia

multikultural, dan multiteisme. Indonesia berbatasan dengan sejumlah negara di Asia Tenggara dan Oseania. Indonesia berbatasan di wilayah darat dengan Malaysia

Perbatasan

pinjaman dari bahasa Prancis pada abad ke-15 dengan arti "tanah perbatasan", daerah yang berbatasan dengan negara lain. Dalam Uni Eropa, frontier adalah istilah

Perbatasan Indonesia

Perbatasan Indonesia meliputi perbatasan darat dan perbatasan laut. Indonesia berbagi perbatasan laut dengan 10 negara dan perbatasan darat dengan 3 negara

Perbatasan Indiaโ€“Pakistan

Perbatasan Indiaโ€“Pakistan, oleh masyarakat setempat dikenal sebagai Perbatasan International (bahasa Inggris: International Bordercode: en is deprecated

Perbatasan Malaysiaโ€“Singapura

Perbatasan Malaysiaโ€“Singapura adalah perbatasan laut internasional antara negara Malaysia, yang terletak di sebelah utara perbatasan, dan Singapura di

Perbatasan Iranโ€“Pakistan

Perbatasan Iranโ€“Pakistan adalah perbatasan internasional antara negara Iran dan Pakistan, mendemarkasi provinsi Balochistan di Pakistan dari Provinsi Sistan

Perbatasan Bangladeshโ€“India

Perbatasan Bangladeshโ€“India, dikenal secara lokal sebagai Perbatasan Internasional (International Border; IB), adalah sebuah perbatasan internasional

Perbatasan Hungaria

Perbatasan Hungaria dikelilingi oleh beberapa negara lain di Eropa. Penjagaan wilayah perbatasan Hungaria dilakukan secara khusus oleh lembaga independen