Berburu babi hutan.

Perburuan atau berburu adalah praktik mengejar, menangkap, atau membunuh satwa liar untuk dimakan, rekreasi, perdagangan, atau memanfaatkan hasil produknya (seperti kulit, susu, gading dan lain-lain). Dalam penggunaannya, kata ini merujuk pada pemburuan yang sah dan sesuai dengan hukum, sedangkan yang bertentangan dengan hukum disebut dengan perburuan liar. Hewan yang disebut sebagai hewan buruan biasanya berupa mamalia berukuran sedang atau besar, atau burung.


๐Ÿ“š Artikel Terkait di Wikipedia

Tetralogi Buru

Tetralogi Buru atau Tetralogi Pulau Buru atau Tetralogi Bumi Manusia adalah nama untuk empat roman karya Pramoedya Ananta Toer yang terbit dari tahun 1980

Perburuan paus

Utama: Sejarah Perburuan Paus Perburuan paus dimulai pada zaman pra-sejarah dan pada awalnya hanya terbatas pada perairan pantai. Awal perburuan paus secara

Maluku

wilayah yang menjadi pusat konsentrasi penduduk beragama Hindu. Kabupaten Buru, Buru Selatan, dan Maluku Tenggara tercatat sebagai daerah-daerah dengan jumlah

Perburuan ilegal

Perburuan ilegal atau perburuan liar adalah pengambilan hewan dan tanaman liar secara ilegal dan bertentangan dengan peraturan konservasi serta manajemen

Kabupaten Buru

Kabupaten Buru adalah salah satu kabupaten di provinsi Maluku, Indonesia. Ibu kota kabupaten yang berada di Pulau Buru ini terletak di Namlea. Kabupaten

Perburuan sirip hiu

menjadi target perburuan sirip hiu, diantaranya sirip dorsal, sirip pectoral, sirip pelvis, sirip anus, dan sirip caudal. Aktivitas perburuan sirip hiu memotong

Hewan

layanan. Anjing, hewan pertama yang didomestikasi, telah digunakan dalam perburuan, dalam keamanan, dan dalam peperangan, begitu pula dengan kuda, burung

Pemburu-pengumpul

berlangsung sekitar dua juta tahun lalu. Gaya hidup ini ditandai dengan perburuan hewan sebagai sumber protein serta pemanfaatan tumbuhan liar, termasuk