Usaha penangkapan ikan salmon di daerah Alaska

Perikanan berasal dari kata dasar ikan yang berimbuhan per dan an yang berarti segala kegiatan yang berhubungan dengan ikan. Perikanan adalah kegiatan manusia yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya hayati perairan. Sumberdaya hayati perairan tidak dibatasi secara tegas dan pada umumnya mencakup ikan, amfibi, dan berbagai avertebrata penghuni perairan dan wilayah yang berdekatan, serta lingkungannya. Di Indonesia, menurut UU RI No. 31/2004, sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 45/2009, kegiatan yang termasuk dalam perikanan dimulai dari praproduksi, produksi, pengolahan sampai dengan pemasaran, yang dilaksanakan dalam suatu sistem bisnis perikanan.[1] Dengan demikian, perikanan dapat dianggap merupakan usaha agribisnis.

Umumnya, perikanan dimaksudkan untuk kepentingan penyediaan pangan bagi manusia. Selain itu, tujuan lain dari perikanan meliputi olahraga, rekreasi (pemancingan ikan), dan mungkin juga untuk tujuan membuat perhiasan atau mengambil minyak ikan.[2]

Usaha perikanan adalah semua usaha perorangan atau badan hukum untuk menangkap atau membudidayakan (usaha penetasan, pembibitan, pembesaran) ikan, termasuk kegiatan menyimpan, mendinginkan, pengeringan, atau mengawetkan ikan dengan tujuan untuk menciptakan nilai tambah ekonomi bagi pelaku usaha (komersial/bisnis).[1]

Sejarah perikanan

sunting
Mesir membawa ikan, dan dibelah untuk tujuan diasinkan

Salah satu sejarah perdagangan dunia yang tertua yaitu perdagangan ikan cod kering dari daerah Lofoten ke bagian selatan Eropa, Italia, Spanyol dan Portugal. Perdagangan ikan ini dimulai pada periode Viking atau sebelumnya, yang telah berlangsung lebih dari 1000 tahun, tetapi masih merupakan jenis perdagangan yang penting hingga sekarang.

Di India, Pandyas, kerajaan Tamil Dravidian tertua, dikenal dengan tempat perikanan mutiara diambil sejak satu abad sebelum masehi. Pelabuhan Tuticorin dikenal dengan perikanan mutiara laut dalam. Paravas, bangsa Tamil yang berpusat di Tuticorin, berkembang menjadi masyarakat yang makmur oleh karena perdagangan mutiara mereka, pengetahuan ilmu pelayaran dan perikanan.

Pengelolaan sumberdaya ikan

sunting

Pengelolaan sumberdaya ikan adalah semua upaya termasuk proses yang terintegrasi dalam pengumpulan informasi, analisis, perencanaan, konsultasi, pembuatan keputusan, alokasi sumberdaya ikan, dan implementasi serta penegakan hukum dari peraturan perundang-undangan di bidang perikanan, yang dilakukan oleh pemerintah atau otoritas lain yang diarahkan yang bertujuan agar sumberdaya ikan dapat dimanfaatkan secara optimal dan mencapai kelangsungan produktivitas sumberdaya hayati perairan yang terus menerus.[1]

Penangkapan ikan

sunting

Penangkapan ikan merupakan kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh ikan di perairan yang tidak dalam keadaan dibudidayakan dengan alat atau cara apa pun, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal penangkapan ikan untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, mengolah, atau mengawetkannya.[1] Usaha perikanan yang bekerja di bidang penangkapan tercakup dalam kegiatan perikanan tangkap (wild fishery).

Pembudidayaan ikan

sunting

Pembudidayaan ikan adalah kegiatan untuk memelihara, membesarkan dan/atau membiakkan ikan, dan memanen hasilnya dalam lingkungan yang terkontrol.[1] Usaha perikanan yang berupa produksi hasil perikanan melalui budi daya dikenal sebagai perikanan budi daya atau budi daya perairan (aquaculture/akuakultur).

Budidaya perikanan terdiri dari beberapa sementasi kegiatan, diantaranya segmentasi pembenihan yaitu kegiatan menghasilkan dan memperbanyak benih ikan, segmentasi pendederan yaitu kegiatan memelihara benih ikan sampai ikan siap untuk dibesarkan dan segmentasi pembesaran yaitu memelihara benih ikan sampai berukuran konsumsi atau calon induk.[3]

Referensi

sunting
  1. ^ a b c d e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009.
  2. ^ Castro, P. and M. Huber. (2003). Marine Biology. 4thed. Boston: McGraw Hill.
  3. ^ "Produksi dan RTP Pembudidaya Ikan".

๐Ÿ“š Artikel Terkait di Wikipedia

Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia

Kementerian Kelautan dan Perikanan (disingkat KKP) adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan kelautan dan perikanan. Kementerian Kelautan

Ikan mas

Inggris: carp Bahasa Spanyol: carpa Ahli perikanan Dr. A.L Buschkiel dalam RO. Ardiwinata (1981) menggolongkan jenis ikan karper menjadi dua golongan, yakni

Ikan

1992. Ilmuwan perikanan dan industri perikanan memiliki pandangan yang sangat berbeda mengenai ketahanan perikanan terhadap penangkapan ikan yang intensif

Ikan gabus

Ikan gabus adalah sejenis ikan pemangsa yang hidup di air tawar. Ikan ini berbagai nama di beberapa daerah: dolak Kapuas Hulu, Kalbar, bocek dari Riau

Cupang (ikan)

Cupang, ikan laga, atau ikan adu siam (Betta sp.) adalah ikan air tawar yang habitat asalnya adalah beberapa negara di Asia Tenggara, antara lain Thailand

Sakti Wahyu Trenggono

dan perikanan, Sakti bekerja mewujudkan perubahan besar modernisasi pengelolaan kelautan dan perikanan terutama di bidang perikanan tangkap, perikanan budidaya

Susi Pudjiastuti

menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan, ia dikenal akan kebijakannya yang tegas terhadap penangkapan ikan ilegal. Namanya bahkan dikaitkan dengan

Ikan nila

Ikan nila adalah sejenis ikan konsumsi air tawar. Ikan ini diperkenalkan dari Afrika, tepatnya Afrika bagian timur, pada tahun 1969, dan kini menjadi ikan