Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (Bahasa Inggris: private placement) atau disingkat PMTHMETD adalah aksi penambahan modal dengan cara menerbitkan saham baru oleh perusahaan yang penjualannya langsung ditargetkan ke investor besar atau grup investor, tanpa melalui transaksi regular di bursa saham.

Sama seperti HMETD pada rights issue, tujuan utama PMTHMETD atau private placement adalah menambah modal perusahaan yang dapat digunakan untuk ekspansi, pembayaran hutang, atau pembayaran operasional perusahaan lainnya. Private placement juga bisa digunakan untuk merekrut investor strategis yang dapat membantu jalan dan perkembangan perusahaan.

Perbedaan mendasar dari rights issue dan private placement adalah tidak adanya hak bagi pemegang saham lama untuk membeli saham baru yang akan diterbitkan pada private placement. Jumlah maksimal saham baru yang bisa diterbitkan oleh perusahaan pada aksi private placement adalah 10% dari total modal ditempatkan dan disetor penuh.[1]

Referensi

sunting

Pranala luar

sunting

📚 Artikel Terkait di Wikipedia

Garuda Indonesia

triliun lewat penambahan modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu (PMTHMETD) atau private placement kepada Garuda Indonesia. Pasca penyuntikkan modal

Citigroup

Modal fokus pada kebutuhan pengumpulan modal, seperti penjualan saham, PMTHMETD, dan perusahaan cangkang. Perbankan Korporat & Investasi menyediakan layanan

BioNTech

saham dan obligasi konversi 4 tahun, serta dari investor lain melalui PMTHMETD obligasi konversi wajib. Pada tanggal 15 September 2020, BioNTech mendapat

Nomura Securities

ekuitas, kepialangan, penjaminan emisi, penawaran, penawaran sekunder, dan PMTHMETD. Sementara bisnis bank investasinya menyediakan pendanaan korporat dan

PINS

ini menambah kepemilikan sahamnya di Tiphone sebesar 10% melalui skema PMTHMETD dengan harga Rp 518,23 miliar. Pada tahun 2016, perusahaan ini memfokuskan

Radana Bhaskara Finance

melalui mekanisme Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) sebanyak-banyaknya 10% dari modal ditempatkan dan disetor Perseroan. Pada