Properti, ugem[1] atau harta benda menunjukkan kepada sesuatu yang biasanya dikenal sebagai entitas dalam kaitannya dengan kepemilikan seseorang atau sekelompok orang atas suatu hak eksklusif. Bentuk yang utama dari properti ini adalah termasuk kekayaan yasan (tanah), kekayaan pribadi (kepemilikan barang secara fisik lainnya), dan kekayaan intelektual Hak dari kepemilikan adalah terkait dengan properti yang menjadikan sesuatu barang menjadi "kepunyaan seseorang" baik pribadi maupun kelompok, menjamin si pemilik atas haknya untuk melakukan segala suatu terhadap properti sesuai dengan kehendaknya, baik untuk menggunakannya ataupun tidak menggunakannya, untuk mengalihkan hak kepemilikannya. Beberapa ahli filosofi menyatakan bahwa hak atas properti timbul dari norma sosial. Beberapa lainnya mengatakan bahwa hak itu timbul dari moralitas atau hukum alamiah.

Tanda ini menunjukkan bahwa lahan parkir ini merupakan "properti pribadi" sebagai ilustrasi yang menggambarkan suatu metode untuk menyatakan indentitas dan melindungi properti.

Penggunaan istilah

sunting

Beragam kelompok ilmu seperti hukum, ekonomi, antropologi, sosiologi menerapkan konsep tersebut secara lebih sistematis, tetapi definisi yang diberikan berbeda antara satu bidang imu dengan yang lainnya. Dalam bidang ilmu sosial, sering kali istilah properti ini digunakan sebagai "suatu kelompok hak" dan ditekankan bahwa properti adalah bukan merupakan suatu hubungan antara manusia dan barang, tetapi lebih merupakan hubungan antara "penghargaan manusia atas barang".

"Properti pribadi" kadang digunakan sebagai sesuatu istilah yang maknanya mirip dengan "kepemilikan individu", tetapi istilah tersebut juga dapat digunakan untuk suatu kepemilkan properti secara kolektif dalam bentuk " "kepemilikan perusahaan",[2] dan beberapa filsuf seperti Karl Marx menggunakan istilah ini untuk menjelaskan hubungan sosial antara mereka yang menjual tenaganya dan mereka yang membelinya (menggunakan tenaga tersebut). Kesemuanya ini adalah berbeda dengan properti publik, yang merupakan hak kepemilikan dari seluruh komunitas secara kolektif atau suatu negara.

Karakteristik umum

sunting

Hak kepemilikan properti modern mengandung suatu hak kepemilikan dan hak penguasaan yang merupakan milik dari suatu perorangan yang sah, walaupun apabila perorangan tersebut bukan merupakan bentuk orang yang sesungguhnya. Misalnya pada perusahaan, di mana perusahaan memiliki hak-hak setara dengan hak warga negara lainnya termasuk hak-hak konstitusi, dan oleh karena itulah maka perusahaan disebut sebagai badan hukum.

Properti biasanya digunakan dalam hubungannya dengan kesatuan hak termasuk:

  1. Kontrol atas penggunaan dari properti
  2. Hak atas segala keuntungan dari properti ( misalnya "hak tambang", "hak sewa")
  3. Suatu hak untuk mengalihkan atau menjual properti
  4. Suatu hak untuk memiliki secara eksklusif

Sistem hukum telah berkembang sedemikian rupa untuk melindungi transaksi dan sengketa atas penguasaan, penggunaan, pemanfaatan, pengalihan dan pembagian properti, di mana sistem tersebut termasuk dengan yang biasa dikenal dengan istilah kontrak (perjanjian). Hukum positif menegaskan hak-hak tersebut dan untuk menghakimi dan melaksanakan penerapannya maka digunakan suatu sistem hukum sebagai sarananya.

Catatan kaki

sunting
  1. ^ Stevens, Alan M.; Tellings, A. Ed Schmidgall (2004). A Comprehensive Indonesian-English Dictionary (dalam bahasa Inggris). Ohio University Press. ISBNย 978-0-8214-1584-9.
  2. ^ Understanding Principles of Politics and the State, by John Schrems, PageFree Publishing (2004), page 234

Bacaan lanjut

sunting

Pranala luar

sunting

๐Ÿ“š Artikel Terkait di Wikipedia

Properti publik

Kepemilikan negara, juga disebut kepemilikan publik, kepemilikan pemerintah atau properti negara, adalah kepentingan properti yang dipegang oleh negara, alih-alih

Properti pribadi

Properti pribadi (disebut juga kepemilikan pribadi) adalah sebutan resmi untuk kepemilikan properti oleh badan hukum non-pemerintah. Properti pribadi

PP Properti

PT PP Properti Tbk adalah anak usaha dari Pembangunan Perumahan yang bergerak di bidang pengembangan properti. Hingga akhir tahun 2020, perusahaan ini

Adhi Commuter Properti

PT Adhi Commuter Properti Tbk adalah anak usaha dari Adhi Karya yang bergerak di bidang pengembangan properti. Hingga akhir tahun 2020, perusahaan ini

Pollux Properti Indonesia

PT Pollux Properti Indonesia Tbk adalah sebuah perusahaan properti yang berkantor pusat di Jakarta. Perusahaan ini didirikan pada tanggal 16 Desember 2014

Kalla Group

infrastruktur jalan dan bandara. Ekspansi tidak berhenti di sana. Di bidang properti, didirikan PT Baruga Asrinusa Development, yang mengembangkan berbagai

Modernland

PT Modernland Realty Tbk adalah sebuah perusahaan properti yang berkantor pusat di Jakarta. Perusahaan ini didirikan pada tahun 1983, dan enam tahun kemudian

Grafiti

Di sebagian besar negara, menandai atau mengecat properti tanpa izin dianggap oleh pemilik properti dan otoritas sipil sebagai perusakan dan vandalisme