Reli Federasi Serikat Dagang Andhra Pradesh di Hyderabad, India

Serikat pekerja atau serikat buruh ialah organisasi buruh yang bergabung bersama untuk mencapai tujuan umum di bidang seperti upah, jam dan kondisi kerja. Melalui kepemimpinannya, serikat pekerja bertawar-menawar dengan majikan atas nama anggota serikat (anggota orang kebanyakan) dan merundingkan kontrak buruh (perundingan kolektif) dengan majikan. Hal ini dapat termasuk perundingan upah, aturan kerja, prosedur keluhan, aturan tentang penyewaan, pemecatan, dan promosi buruh, keuntungan, keamanan dan kebijakan tempat kerja.

Di Indonesia, definisi serikat pekerja/buruh berdasarkan Undang-Undang Serikat Pekerja Nomor 21 Tahun 2000 adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.[1]

Organisasi tersebut dapat terdiri atas buruh perseorangan, profesional, mantan buruh, atau penganggur. Tujuan paling umum tetapi tidak punya arti apa pun ialah "memelihara atau memperbaiki keadaan pekerjaannya". Selama 300 tahun terakhir, banyak serikat buruh yang telah berkembang ke sejumlah bentuk, dipengaruhi oleh bermacam rezim politik dan ekonomi. Tujuan dan aktivitas serikat pekerja beragam, tetapi dapat termasuk ketetapan laba untuk anggota, perundingan kolektif, tindakan industri, dan aktivitas politik.

Organisasi Buruh

sunting

Internasional

sunting
  • ILO - International Labour Organization
  • ITF - International Transport Workers' Federation[2]
  • ITUC - International Trade Union Confederation[3]

Asia

sunting
  • AFWA - Asia Floor Wage Alliance[4]

Asean

sunting
  • ATUC - Asean Trade Union Council[5]
  • AFML - Asean Forum on Migrant Labour[6]

Serikat Buruh Di Indonesia

sunting

KBBI - Konfederasi Barisan Buruh Indonesia

sunting
  • KSBSI - Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia
  • KSPI - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia
  • KPBI - Konfederasi Perjuangan Buruh Indonesia
  • KASBI - Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia
  • SPN - Serikat Pekerja Nasional
  • KSPSI - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia
  • GSPMII - Gabungan Serikat Pekerja Manufaktur Independen Indonesia
  • PPMI - Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia
  • GASBIINDO - Gabungan Serikat Buruh Islam Indonesia
  • GSBI - Gabungan Serikat Buruh Indonesia
  • SBB - Serikat Buruh Bakalan
  • KSN - Konfederasi Serikat Nusantara
  • SBMI - Serikat Buruh Migran Indoneisa

Federasi

sunting
  • FTNP - Federasi Transportasi, Nelayan, dan Pariwisata
  • FSBSI - Federasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia
  • FIKEP - Federasi Industri, Kimia, Energi, dan Pertambangan
  • FPPK - Federasi Pertanian, Perkebunan, dan Konstruksi
  • FPASN - Federasi Pendidikan dan Aparatur Sipil Negara
  • FSBSI Riau - Federasi Serikat Buruh Solidaritas Riau
  • SBSI 1992 - Serikat Buruh Sejahtera Indonesia 1992
  • FSPM2i - Federasi Serikat Pekerja Makanan, Minuman, dan Industri
  • FSPS - Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa
  • FSBI - Federasi Serikat Buruh Independen
  • FSPMI - Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia
  • FSB GARTEKS - Federasi Serikat Buruh Garmen, Tekstil, Kerajinan, Kulit dan Sentra Industri
  • FSPNI- Federasi Serikat Pekerja Nasional Indonesia (FSPNI)
  • FSPBI - Federasi Serikat Pekerja Buruh Indonesia
  • FSPMKI - Federasi Serikat Pekerja Medis dan Kesehatan Indonesia

Peran serikat karyawan dalam MSDM

sunting

Serikat karyawan atau serikat pekerja dalam konteks Manajemen Sumber Daya Manusia (MSDM) merupakan salah satu pemangku kepentingan utama dalam pengelolaan hubungan industrial di perusahaan. Serikat karyawan berperan dalam memperjuangkan hak-hak anggota, melakukan negosiasi kondisi kerja, serta berpartisipasi dalam pengambilan keputusan yang memengaruhi tenaga kerja, termasuk dalam proses perundingan bersama untuk menentukan upah, tunjangan, dan jam kerja[7]. Hubungan antara serikat karyawan dan MSDM sangat erat, di mana serikat karyawan dapat membantu perusahaan dalam merumuskan kebijakan ketenagakerjaan yang adil dan mengakui hak-hak pekerja[8]. Keberadaan serikat karyawan terbukti meningkatkan kesejahteraan pekerja, produktivitas, dan investasi perusahaan dalam tanggung jawab sosial Corporate Social Responsibility (CSR) maupun Corporate Environtmental Resposibility[8]. erikat karyawan juga berperan sebagai saluran komunikasi antara manajemen dan karyawan, serta berfungsi sebagai โ€œcollective voiceโ€ yang mewakili kepentingan pekerja dalam berbagai konteks, termasuk mediasi perselisihan, pemantauan pelaksanaan hukum ketenagakerjaan, dan pemberian layanan kesejahteraan[8][9]. Serikat karyawan dapat meningkatkan efisiensi manajemen sumber daya manusia (MSDM) dengan memaksa adanya formalitas dalam proses manajemen, sehingga alokasi sumber daya menjadi lebih optimal[8][10]

Referensi

sunting
  1. ^ "undang - undang serikat pekerja" (PDF). Diarsipkan dari asli (PDF) tanggal 2018-07-12.
  2. ^ "Home | ITF Global". www.itfglobal.org. Diakses tanggal 2024-07-18.
  3. ^ "Who we are - International Trade Union Confederation". www.ituc-csi.org (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2024-07-18.
  4. ^ "About AFWA". Asia Floor Wage Alliance (dalam bahasa American English). Diakses tanggal 2024-07-18.
  5. ^ "ASEAN Trade Union Council (ATUC) develops migrant workers' case documentation and referral system | International Labour Organization". www.ilo.org (dalam bahasa Inggris). 2015-07-21. Diakses tanggal 2024-07-18.
  6. ^ "The ASEAN Forum on Migrant Labour | International Labour Organization". www.ilo.org (dalam bahasa Inggris). 2021-01-09. Diakses tanggal 2024-07-18.
  7. ^ Unsal, Omer (2024-10-01). "Employee lawsuits and business downsizing: Evidence from labor unions". Journal of Financial Stability. 74: 101318. doi:10.1016/j.jfs.2024.101318. ISSNย 1572-3089.
  8. ^ a b c d Jiang, Xiandeng; Yang, Jin; Yang, Wei; Zhang, Jian (2021-11-01). "Do employees' voices matter? Unionization and corporate environmental responsibility". International Review of Economics & Finance. 76: 1265โ€“1281. doi:10.1016/j.iref.2019.11.013. ISSNย 1059-0560.
  9. ^ European airline cockpit and cabin crew well-being during the COVID-19 lockdown: Does union satisfaction have a buffering effect on mental health, organizational dehumanization, medication use, and job insecurity? (dalam bahasa American English). Academic Press. 2024-01-01. hlm.ย 361โ€“386. doi:10.1016/b978-0-443-15453-9.00016-4.
  10. ^ Sarkodie, Helena; Boasiako, Kwabena; Keefe, Michael Oโ€™Connor; Nguyen, Justin; Tawiah, Bernard (2025-03-01). "Right-to-work laws and venture capital investment". Journal of Banking & Finance. 172: 107383. doi:10.1016/j.jbankfin.2025.107383. ISSNย 0378-4266.

Lihat juga

sunting

Pranala luar

sunting


๐Ÿ“š Artikel Terkait di Wikipedia

Pemeran

(AFTRA): a union representing U. S. television and radio actors and broadcasters (on-air journalists, etc.). British Actors' Equity: a trade union representing

Kiri dan kanan (politik)

we have argued that parties of the left are the natural allies of the trade union movement ... it goes almost without saying that this a simplification

Tragedi Bhopal

asli tanggal 4 September 2012. Diakses tanggal 30 Agustus 2012. The Trade Union Report on Bhopal Diarsipkan 15 July 2009 di Wayback Machine., Geneva

Konfederasi Sarbumusi

Serikat Buruh Dunia yang bernama Internasional Cofederation of Free Trade Union (ICTFU). Mendapat sambutan positif, pada era tahun 1960 Sarbumusi bersama

Serikat Buruh Sejahtera Indonesia

Federasi Serikat Pekerja Makanan, Minuman, dan Industri (FSPM2i) Marsinah "Trade Union Development Projects Directory". projects.ituc-csi.org. Diakses tanggal

Konfederasi Serikat Buruh Internasional

Konfederasi Serikat Buruh internasional (bahasa Inggris: The International Trade Union Confederation (ITUC)code: en is deprecated ; bahasa Prancis: Confรฉdรฉration

Serikat Buruh Islam Indonesia

Gerakan Serikat Buruh Indonesia. Jakarta: Trade Union Rights Centre. Sandra. 2007. Sejarah Pergerakan Buruh Indonesia. Jakarta: Trade Union Rights Centre.

Mikasa Sports

2007 Annual Survey of violations of trade union rights - Thailand: Violations in 2006, International Trade Union Confederation, 2007, survey07.ituc-csi