Penandatanganan Reichskonkordat pada tanggal 20 Juli 1933 di Roma.

Reichskonkordat ("Konkordat antara Tahta Suci dengan Reich Jerman"[1]) adalah sebuah perjanjian yang ditandatangani oleh Vatikan dan Jerman Nazi pada tanggal 20 Juli 1933 oleh Kardinal Sekretaris Negara Eugenio Pacelli (yang kelak menjadi Paus Pius XII) atas nama Paus Pius XI dan oleh Wakil Kanselir Franz von Papen atas nama Presiden Paul von Hindenburg dan pemerintah Jerman. Perjanjian ini diratifikasi pada tanggal 10 September 1933 dan mulai berlaku setelah itu. Perjanjian ini menjamin hak Gereja Katolik Roma di Jerman. Pasal 16 mengatur bahwa ketika uskup mulai menjabat, mereka harus melakukan sumpah setia kepada gubernur atau presiden Reich Jerman seperti yang ditetapkan oleh konstitusi. Perjanjian ini juga mewajibkan agar semua pemuka agama tidak bekerja untuk partai politik. Nazi mulai melanggar perjanjian ini setelah penandatanganannya dan memicu protes dari Gereja, seperti ensiklik Mit brennender Sorge tahun 1937 yang dikeluarkan oleh Paus Pius XI. Nazi sebelumnya telah berencana untuk memusnahkan pengaruh Gereja dengan membatasi organisasi mereka pada aktivitas-aktivitas keagamaan saja.[2]

Reichskonkordat adalah salah satu konkordat paling kontroversial yang ditandatangani oleh Vatikan pada masa Paus Pius XI. Konkordat ini sering dibahas dalam literatur mengenai kebangkitan Hitler pada awal tahun 1930-an dan peristiwa Holocaust. Konkordat ini dianggap telah memberikan legitimasi moral kepada rezim Nazi setelah pemberlakuan Undang-Undang Pemberian Kuasa 1933 yang membuat Hitler dapat berkuasa seperti diktator. Undang-Undang ini sendiri bisa lolos berkat dukungan dari Partai Tengah Katolik. Sebagian besar pemimpin gereja Jerman menganggap konkordat ini sebagai lambang perdamaian antara gereja dengan negara.[3] Sementara itu, dari sudut pandang gereja Katolik Roma, konkordat ini dianggap mencegah kejahatan lebih besar yang dapat dilakukan terhadap gereja.[4] Meskipun beberapa uskup Jerman tidak sepakat dan Sekutu merasa tindakan ini tidak tepat, Paus Pius XII berhasil mempertahankan konkordat ini seusai Perang Dunia II. Konkordat ini masih berlaku hingga kini.

Catatan kaki

sunting
  1. ^ http://www.vatican.va/roman_curia/secretariat_state/index_concordati-accordi_en.htm
  2. ^ Coppa, Frank J. Editor Controversial Concordats, 1999, p. 143, ISBN 0-8132-0920-X
  3. ^ Beth Griech-Polelle, Bishop von Galen, Roman Catholicism and Nazi Germany. hlm. 51, 53
  4. ^ Evans, 2008, pp 245-246. Shirer,1990, hlm. 234-5, Hamm, 1997, hlm. 136, Gill, 1994, hlm.57, Kershaw, 2008, hlm. 332, Paul Oshea; A Cross Too Heavy, Rosenberg Publishing, p. 234-5 ISBN 978-1-877058-71-4

Pranala luar

sunting


📚 Artikel Terkait di Wikipedia

Paus Pius XI

Gereja Katolik, ia menyimpulkan sejumlah catatan concordat, termasuk Reichskonkordat dengan Nazi Jerman, yang pengkhianatannya dia kutuk empat tahun kemudian

Paus Pius XII

termasuk perjanjian Reichskonkordat dengan Nazi Jerman. Meskipun Vatikan secara resmi netral selama Perang Dunia Kedua, Reichskonkordat dan kepemimpinan

Jerman Nazi

dengan semua partai politik non-Nazi lainnya pada Juli 1933. Perjanjian Reichskonkordat (Konkordat Reich) dengan Vatikan ditandatangani pada tahun 1933 di

Sejarah Gereja Katolik

Penandatanganan Reichskonkordat pada tanggal 20 Juli 1933. Kiri ke kanan: Prelatus Jerman Ludwig Kaas, Wakil Kanselir Jerman Franz von Papen, mewakili

Ludwig Kaas

Domenico Cardinale. Pio XII, Tipografia Poliglotta Vaticana (1960). Volk, Ludwig. Das Reichskonkordat vom 20.7.1933. Mainz (1972). Templat:Paus Pius XII

Michael von Faulhaber

juga melibatkan Kardinal Pacelli dalam melakukan negosiasi dengan Reichskonkordat yang ditanda tangani pada tanggal 20 Juli 1933 dan diratifikasi pada

Mit brennender Sorge

Maret tahun itu). Ensiklik tersebut mengutuk pelanggaran perjanjian Reichskonkordat tahun 1933 yang ditandatangani antara Reich Jerman dan Takhta Suci

Gereja Katolik dan Jerman Nazi

menyerukan toleransi bersyarat terhadap denominasi Kristen dan perjanjian Reichskonkordat tahun 1933 dengan Vatikan menjamin kebebasan beragama bagi umat Katolik